Kinerja Pegawai KPP Pratama Kayuagung Dipertanyakan
OKI-Inspirasinews.com-Kinerja pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan dipertanyakan, hal térsebut terbukti ketika beberapa awak media mendatangi kantor tersebut untuk mengajukan beberapa pertanyaan tentang komplain yang dilakukan oleh Wajib Pajak Perorangan terkait penetapan pajak yang ditagihkan oleh petugas kepada wajib pajak melalui SPT yang disampaikan pada beberapa waktu lalu.
KPP Pratama Kayuagung merupakan salah satu unit kerja dibawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan kode kantor 312 yang beralamat dijalan Raden Anom Saleh, Jua-jua Kota Kayuagung OKI Kode pos 30616.
KPP Pratama Kayuagung merupakan lembaga yang menyandang predikat pelayanan yang terakreditasi namun pada kenyataannya hal tersebut seakan hanya semboyan belaka dan sebatas sebutan saja, akan tetapi profesionalitas beberapa oknum pegawai yang berada didalamnya menjadi soal tersendiri bagi instansi tersebut dan harus dilakukan perbaikan Sumber Daya Manusianya (SDM).
Adapun Wajib Pajak Perorangan yang melakukan komplain tadi yakni Pegawai Negeri Sipil yang telah pensiun bernama dr. Fikram merasa tidak terima dirinya ditetapkan harus membayar pajak pribadi yang begitu besar tidak sesuai dengan kenyataannya.
Wajib Pajak Perorangan (WP) dr. H.Fikram mengatakan masalah tersebut berawal dari laporan yang dibuatnya pada tahun 2016, kala itu dirinya diminta harus memberikan laporan tahunan tentang penghasilan dan kekayaan yang dimilikinya pada saat belum menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung OKI yakni Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh petugas yang berada di RSUD”,ungkapnya sembari memulai cerita.
Lanjutnya, Dalam laporan SPT tersebut, dirinya belum pernah mendapat sosialisasi tentang tata cara penyampaian SPT tahunan tersebut dari KPP Pratama dan ketika ada kesalahan malah diponis, penyampaian tersebut dituliskan tentang laporan tentang kepemilikan 1 unit mobil penumpang berjenis Toyota Rush yang dibeli pada tahun 2010 dengan cara dikredit dari gajinya dan 1 unit motor jenis yamaha vixion tahun 2014 tapi kenyataannya hal tetsebut langsung dijastis oleh petugas tentang pembelanjaan tahun 2016 dan harus membayar pajak tanggungan sebesar Rp.49.750.000 (Empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”,katanya sembari memberikan beberapa bukti berkas yang diberikan oleh petugas.
“Untuk penjelasannya dirinya pernah meminta kepada salah seorang petugas bernama fajri melalui via telpon dan telah mengutarakan jika saya keberatan atas penetapan pajak itu namun seakan tidak digubris, malah setelah itu datang surat ketepan pajak kepada saya seakan-akan menerima”,jelasnya sembari mengenang peristiwa tersebut.
Sambungnya, dengan diungkapkan hal ini kepada media dan aktivis dirinya berharap agar pegawai KPP Pratama bisa profesional dalam bekerja, bukan mengintimidasi dan terkesan memaksakan kehendak tanpa memberi peluang kepada wajib pajak menjelaskan dan memberikan beberapa bukti dokumen. Dan untuk pengajuan keberatan telah disampaikan melalui berkas yang telah dikirim langsung kekantor KPP Pratama tanpa perwakilan dengan bukti tanda terima berkas pada tanggal 23 oktober 2019 pukul 14.58 WIB dan dicap oleh petugas penerima bernama Panca Indriani yogi sayekti”,akunya.
Ketika didatangi oleh beberapa wartawan yang hendak konfirmasi terkait hal ini pada pukul 11.40 WIB beberapa petugas satpam bernama candra bertanya kepada awak media. Mau kemana pak dan ada masalah apa maka sang sekuriti memberi isyarat bahwa akan dilaporkan dulu kepada petugas didalam kantor sembari menelpon rekannya. Tak lama kemudian keluarlah rekannya yang juga sekuriti bernama nanda bertanya lagi ada apa pak dan mau ketemu siapa, sembari mempersilahkan awak media masuk dan menunggu diruang tunggu dan melapor kepada atasannya. Maaf beliau (Pa Diar Kuntoro) masih ada pekerjaan dan sebentar lagi mau istirahat silahkan kembali lagi setelah jam istirahat pukul 13.30 WIB awak media kembali menyambangi dan kembali ditanya mau ketemu siap dan ada apa dan para awak media kembali menunggu, tak lama kemudian datang lah seorang petugas perempuan berhijab tanpa menyebutkan nama dan bertanya ada apa pak, mau ketemu siapa awak media kembali menyakan siapa yang berhak kami konfirmasi terkait permasalahan Wajib pajak sembari menyodorkan berkas atas nama dr.fikram dan NPWPnya sang petugas menelpon atasnnya dan enyah entah kemana kemudian datanglah sekuriti mengatakan jika pak Diar kuntoro tidak berada dikantor sebaiknya kembali lagi besok. Hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya seakan terkesan menghindar. (yun).