Beranda Uncategorized Sidang gugatan lahan PT Rambang Agro Jaya (RAJ) dan penggugat Salim belum...

Sidang gugatan lahan PT Rambang Agro Jaya (RAJ) dan penggugat Salim belum menemukan titik terang.

1009
0
BERBAGI

Sidang gugatan lahan PT Rambang Agro Jaya (RAJ) dan penggugat Salim belum menemukan titik terang.

OKI-Inspirasinews.com-Sidang gugatan lahan, dengan tergugat PT Rambang Agro Jaya (RAJ) dan penggugat Salim warga Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali digelar.

Sidang lanjutan keempat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agenda lanjutan berupa mediasi, Rabu (15/1/2020) sore.

Sengketa lahan ini sendiri berawal dari gugatan Muhammad Salim atas sejumlah lahan seluas 8.190.000 meter persegi itu, diklaim sebagai tanah miliknya yang merupakan tanah hak waris.

Berdasarkan sejumlah berkas kepemilikan, terhadap perusahaan perkebunan sawit yang disinyalir sejak beberapa tahun lalu, terbukti PT RAJ menguasai dan menggarap lahan miliknya tanpa ijin darinya selaku pemilik lahan.

Setelah mediasi yang dijalani oleh pengacara dari kedua belah sekitar 30 menit, kuasa hukum kedua belah pihak lalu meninggalkan ruangan sidang.

Pengacara Penggugat Rusli Bastari saat ditanya awak media mengenai jalannya mediasi mengatakan, sidang baru tahap penunjukan bukti-bukti.

“Mediasi tadi masih sebatas menyampaikan usulan-usulan ingin dilakukan damai atau tidak. Dan juga sekalian memperlihatkan sekilas mengenai alat bukti kita,” ujar kuasa hukum yang berasal dari Palembang.

Dijelaskannya, saat ini pihak tergugat telah menyetujui hasil mediasi dan akan segera menyampaikan ke pimpinan perusahaan.

“Kalau dari pihak tergugat PT RAJ sih akan melaporkan dulu kepada atasannya mengenai hasil mediasi hari ini, tetapi pada prinsipnya terlihat mereka akan memilih berdamai,” katanya.

Disampaikan pula harapan dari diadakannya mediasi tersebut, supaya dapat menemukan titik terang mengenai tuntutan ganti rugi lahan yang dilayangkan.

“Kita cukup puas dengan hasil mediasi dan berjalan kondusif, serta tanggapan positif selama mediasi berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Moris, kuasa hukum tergugat masih akan mempertimbangkan hasil mediasi.

“Kami masih menunggu penelusuran lebih lanjut terkait tuntutan dan fakta di lapangan,” katanya.

Saat ini, pihak kuasa hukum belum dapat menyampaikan pernyataan lebih jauh lagi terhadap mediasi yang telah dilakukan.

“Mediasi tidak bisa kita paparkan karena sifatnya masih rahasia, mungkin lanjutnya setelah keputusan saja,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam provisi gugatan, atas pengakuan Hak Milik No. 120/1962/ka tanggal 6 Juli 1962 sebagai pemilik sah dan berkekuatan hukum tetap, kemudian penggugat mengajukan sejumlah gugatan.

Diantaranya kerugian materil sebesar Rp516,1 miliar, kompensasi atas penggunaan lahan oleh tergugat selama 96 bulan sebesar Rp381,1 miliar, serta gugatan lainnya.(Efri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here