Beranda Uncategorized DPRD Lampung Tengah melakukan studi banding ke Secretariat DPRD Kabupaten OKI.

DPRD Lampung Tengah melakukan studi banding ke Secretariat DPRD Kabupaten OKI.

360
0
BERBAGI

DPRD Lampung Tengah melakukan studi banding ke Secretariat DPRD Kabupaten OKI.

OKI-Inapirasinews.comAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah melakukan studi banding ke Secretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait Perda bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Kasubbag Humas DPRD OKI, Bomantara, mengatakan, kedatangan sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah tersebut dalam rangka study banding terkait Perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Seperti yang kita ketahui, saat ini mereka sedang membahas Raperda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin, yang mana Kabupaten OKI sudah lebih dulu menerbitkan Perda tersebut,”ungkapnya.

Ditambahkan Bomantara, legislator DPRD Lampung Tengah juga mempelajari soal regulasi Perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

“Intinya mereka melakukan study komparasi, atau untuk pembanding terhadap Raperda yang saat ini tengah mereka bahas,”jelas dia saat dibincangi Kamis (10/06/2021).

Sementara itu, Joni Hardito, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah sekaligus ketua rombongan menjelaskan, saat ini DPRD Lampung Tengah membahas Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan study banding ke daerah-daerah yang sudah terlebih dulu memiliki Perda tersebut.

“Hasil dari studi banding ini akan kami bawa ke DPRD Lampung Tengah. Dan, apa saja yang bisa kami adopsi serta bisa diterapkan di daerah kami. Karena ini adalah amanat undang-undang, bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,”ungkapnya.

“Selama ini, masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus minta bantuan hukum,”tambahnya.

Menurutnya, saat ini sedang melakukan pembahasan Raperda tersebut dan akan segera menuntaskannya, menjadi Perda.

“Semoga melalui Perda ini, nantinya DPRD Lampung Tengah dapat memastikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin,”tutupnya.(Yun).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here