Majelis Hakim tolak seluruh tuntutan pemohon Parahma
OKI-Inspirasinews.com-Sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka penganiayaan yang terjadi di Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (18/10/2021)
Dari pantauan dilokasi, pemohon maupun termohon tetap mempertahankan tuntutan masing-masing untuk mendapatkan keadilan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan Majelis Hakim, Zulfikar Berlian SH menyatakan menolak seluruh tuntutan dari pemohon dalam putusan persidangan praperadilan tersebut.
“Dengan pertimbangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan jalannya persidangan selama ini, kami memutuskan menolak permohonan pemohon,” ujar Majelis Hakim, Zulfikar Berlian SH saat membacakan putusan persidangan praperadilan Senin (18/10/2021)
Terpisah, perwakilan tim kuasa hukum Polda Sumsel AKP, Darmanson SH MH menyatakan bahwa majelis hakim telah sepakat terkait penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tadi sama-sama kita dengarkan bahwa majelis hakim menjelaskan penetapan tersangka sudah sesuai yang diamanahkan pasal 104 KUHP,”
“Selain itu dijelaskan sesuai dengan Perma nomer 4 pasal 2 ayat 2, bahwa praperadilan ini hanya menilai aspek formil bukan pokok perkaranya,” ujar Manson.
Dikatakan lebih lanjut, untuk hasil seperti yang diketahui bahwa permohonan pemohon ditolak keseluruhan.
“Keputusan permohonan yang diajukan pemohon ditolak majelis hakim,” bebernya.
Mendapati hasil tersebut, Rohadi S.sy didampingi Suwardi (Pemohon) dari Kantor Hukum Elang Hitam Law Firm sangat menyayangkan keputusan majelis hakim.
Menurut dirinya, pengajuan praperadilan yang dilayangkan beberapa waktu lalu didapati dari klien yang bernama parahma asal Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.
“Klien kami hanya melakukan pembelaan diri, bagaimana dimaksud pada pasal 49 KUHP bahwa terhadap pembelaan diri tidaklah dipidana,” ujarnya.
Yang anehnya lagi saksi kok tidak ada ditempat kejadian perkara (TKP),ujarnya.
“Bahkan saksi tidak di hadirkan di praperadilan hari ini dimana saksi nya adalah kepala desa santapan barat kecamatan Kandis kabupaten Ogan Ilir”katanya.
Dijelaskan awal mula peristiwa yakni terjadi cekcok hingga kesalahpahaman sehingga terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelapor dalam hal ini.
“Jadi waktu itu klien kami didatangi kerumah oleh pelapor, kemudian pelapor tersebut langsung melakukan pencekikan, pemukulan dan lain sebagainya,”
“Disaat itu klien kami yang dalam posisi teraniaya, mana mungkin sempat melakukan penganiayaan. Disitulah kami komplain atau keberatan terhadap penetapan tersangka pasal 351 KUHP kepada klien kami,” jelasnya.
Dirinya meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memiliki pendapat lain terkait penetapan tersangka yang diberikan oleh termohon.
“Namun nyatanya setelah kita saksikan bersama-sama bahwa menurut perma nomer 4 tahun 2016 itu hanya menilai formil dan tidak memandang materilnya,” ujarnya menyayangkan keputusan tersebut.(yun)