Rapat Paripurna DPRD OKI 2025, Tanggapan Bupati Muchendi tentang pembahasan LKPJ
2024
OKI-Inspirasinews.com-Bupati OKI Tanggapi Kritik DPRD Terkait Kinerja Perangkat Daerah dalam Pembahasan LKPJ 2024 Dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di tingkat pemerintahan daerah kembali terlihat dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digelar hari ini, Jumat, 25 April 2025.
Setelah mendengarkan laporan dari panitia-panitia khusus (Pansus) DPRD terkait hasil evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKI Tahun Anggaran 2024, Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan tanggapannya.
Bupati OKI tanggapi kritik DPRD yang mencuat dari laporan Pansus, menunjukkan kesediaan pihak eksekutif untuk merespons masukan dari lembaga legislatif demi perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi forum resmi bagi DPRD untuk menyampaikan pandangan, catatan kritis, dan rekomendasi mereka atas kinerja Bupati dan jajarannya selama satu tahun anggaran, sebagaimana tertuang dalam dokumen LKPJ.
Pansus-pansus DPRD telah melakukan pendalaman terhadap LKPJ dan mengumpulkan informasi, termasuk dari perangkat daerah terkait, untuk merumuskan evaluasi. Dalam proses tersebut, beberapa isu terkait disiplin dan koordinasi perangkat daerah dengan DPRD mencuat dan menjadi sorotan utama.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Pansus-pansus DPRD OKI dalam laporan mereka di Rapat Paripurna, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI menerima dan akan menindaklanjuti masukan tersebut.
Dalam tanggapannya, Bupati Muchendi menyatakan kesepakatannya atas sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD OKI melalui Pansus dalam rapat paripurna laporan Pansus atas LKPJ Bupati OKI Tahun Anggaran 2024. Pernyataan kesepakatan ini menunjukkan adanya titik temu pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait area-area yang memerlukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu poin rekomendasi dan sorotan dari Pansus DPRD yang mendapatkan tanggapan spesifik dan tegas dari Bupati Muchendi adalah terkait kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam setiap agenda rapat bersama DPRD.
Isu ini mencuat setelah Pansus I menyoroti ketidakhadiran tiga camat dalam rapat pembahasan LKPJ, dan Pansus III mencatat ULP yang belum menyerahkan LKPJ 2024 serta mengusulkan agar kepala OPD hadir langsung dalam rapat dengan DPRD, bukan hanya diwakili staf.
Merespons sorotan tersebut, Bupati Muchendi dengan tegas menekankan pentingnya kehadiran langsung kepala OPD dalam forum-forum rapat bersama DPRD. Dalam pidatonya menanggapi laporan Pansus, Muchendi menyatakan,
“Saya setuju sepenuhnya bahwa rapat dengan DPRD adalah forum penting yang memerlukan kehadiran pimpinan OPD.” Beliau menyadari bahwa pembahasan isu-isu pembangunan dan kinerja daerah memerlukan penjelasan teknis dan kebijakan langsung dari pimpinan OPD yang memiliki kewenangan dan pemahaman mendalam atas bidang tugasnya.
Kehadiran pimpinan OPD secara langsung akan membuat pembahasan menjadi lebih efektif dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Untuk memastikan hal ini terlaksana ke depan, Bupati Muchendi menyatakan telah mengambil langkah internal. “Saya sudah instruksikan agar ke depan tidak boleh lagi hanya mengirim perwakilan,” tegas Muchendi.
Instruksi ini merupakan perintah langsung dari kepala daerah kepada seluruh jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab OKI. Bupati menegaskan bahwa kehadiran dalam rapat DPRD bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas.
“Setiap kepala OPD harus hadir dan bertanggung jawab langsung terhadap kinerjanya di hadapan DPRD sebagai wakil rakyat,” pungkasnya, menekankan aspek pertanggungjawaban pimpinan OPD terhadap kinerja yang mereka laporkan dalam LKPJ.
Pernyataan Bupati Muchendi mengenai kewajiban kehadiran pimpinan OPD ini disampaikan merespons catatan spesifik dari Pansus I dan Pansus III DPRD OKI. Pansus I, dalam laporannya, menyoroti ketidakhadiran tiga camat dalam rapat pembahasan LKPJ tanpa keterangan jelas.
Sementara Pansus III, selain mengusulkan kehadiran langsung kepala OPD, juga secara spesifik menyoroti bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum menyampaikan LKPJ 2024 hingga paripurna hari ini, padahal LKPJ ULP penting sebagai dasar evaluasi kinerja pengadaan barang/jasa. Permintaan DPRD agar ke depan, semua OPD lebih kooperatif dan mematuhi mekanisme pelaporan yang telah ditentukan, menjadi konteks yang melatarbelakangi tanggapan Bupati ini.
Bupati Muchendi juga menanggapi secara khusus kritik yang disampaikan oleh DPRD terhadap camat yang dinilai kurang maksimal dalam pelaporan dan komunikasi dengan legislatif. Beliau menyatakan bahwa kritik terhadap kinerja dan sikap camat tersebut ditanggapi secara serius.
Bupati mengakui peran vital camat dalam struktur pemerintahan daerah sebagai ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat kecamatan.
“Camat adalah ujung tombak di lapangan,” ujar Muchendi, mengakui bahwa efektivitas pelayanan publik dan pelaksanaan program di tingkat akar rumput sangat bergantung pada kinerja camat. Bupati menambahkan bahwa perihal kritik dan catatan terhadap camat ini sudah menjadi catatan bagi pihak Pemkab OKI untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi.
“Perihal ini sudah menjadi catatan kami,” tambahnya, mengindikasikan bahwa Pemkab OKI akan melakukan langkah-langkah internal terkait kinerja camat yang disorot oleh DPRD.
Tanggapan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini menunjukkan sikap positif eksekutif dalam merespons fungsi pengawasan legislatif. Kesepakatan atas sejumlah rekomendasi dan penegasan mengenai kewajiban kehadiran pimpinan OPD dalam rapat DPRD, serta penerimaan catatan terhadap camat, merupakan langkah awal yang baik dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten OKI.
Dinamika antara DPRD yang menyampaikan kritik dan rekomendasi berdasarkan evaluasi LKPJ, dan Bupati yang menanggapi dengan komitmen perbaikan, mencerminkan sistem akuntabilitas berjalan. Penegasan Bupati mengenai kehadiran pimpinan OPD secara langsung menjawab salah satu persoalan komunikasi dan koordinasi yang disorot DPRD, dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas rapat-rapat kerja ke depan.
Sementara itu, respons serius terhadap kritik camat dan pencatatan isu tersebut menunjukkan perhatian Bupati terhadap kinerja aparatur di tingkat bawah yang merupakan garda terdepan pelayanan publik.
Langkah-langkah konkrit yang akan diambil oleh Pemkab OKI pasca tanggapan Bupati ini, seperti evaluasi terhadap camat, tindak lanjut terhadap ULP, dan penerapan instruksi kehadiran langsung kepala OPD, akan sangat menentukan seberapa efektif rekomendasi DPRD dapat diimplementasikan.
Proses ini secara keseluruhan berkontribusi pada peningkatan disiplin, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, yang pada akhirnya diharapkan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.(ver)