PALI, Inspirasinews.com– Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga pertengahan tahun 2024 tercatat mencapai 73,23 persen dari total target yang ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan adanya tantangan baru dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama setelah diberlakukannya regulasi perpajakan nasional yang baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI Ir. H. Ristanto Wahyudi, mengungkapkan, penurunan capaian ini dipengaruhi oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Beberapa jenis pajak tidak lagi dapat dimaksimalkan karena tidak sesuai dengan kondisi daerah.
“Misalnya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak bisa kita tarik karena memang PALI tidak punya tambang aktif. Begitu juga tarif BPHTB yang turun dari 5 persen ke 3 persen, tentu berpengaruh terhadap pendapatan,” ujarnya di PALI, Jumat (5/7).
Meski begitu, ia tetap optimistis target penerimaan pajak di tahun 2025 bisa ditingkatkan. Menurutnya, akan ada peluang baru melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa menjadi sumber potensial pendapatan daerah.
“Kita akan lakukan pemutakhiran data wajib pajak, serta aktif mengajak masyarakat untuk taat dan sadar membayar pajak,” tambahnya.
Warga Diimbau Taat Pajak
Bapenda PALI kini gencar menyosialisasikan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Beberapa poin imbauan tersebut di antaranya:
PBJT Tenaga Listrik
Dalam setiap tagihan PLN, terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang masuk ke kas daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai penerangan jalan umum dan fasilitas publik lainnya. Warga diminta membayar sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk memastikan earmarking anggaran berjalan lancar.
PKB dan BBNKB
Pemilik kendaraan bermotor diminta membayar pajak tepat waktu. Warga yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah disarankan segera melakukan mutasi ke Kabupaten PALI agar dana pajak dapat kembali ke daerah dan digunakan untuk pembangunan.
PBB dan Pajak Lainnya
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh tempo pada 30 September 2025. Selain itu, Bapenda juga mendorong pelaporan jujur untuk pajak sarang burung walet, reklame, parkir, dan air tanah, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Transaksi Pajak Kini Bisa Non-Tunai
Seiring perkembangan teknologi, Pemkab PALI terus mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Melalui program ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah), masyarakat kini bisa membayar pajak tanpa perlu membawa uang tunai.
Tersedia dua metode pembayaran:
- Semi Digital, seperti melalui teller Bank Sumsel Babel dan BSB Lur di desa atau kelurahan.
- Digital Penuh, yakni melalui ATM, mobile banking, QRIS, dan virtual account.
Dengan sistem ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan transparan. Pemerintah juga dapat memantau dan mengelola penerimaan daerah dengan lebih baik.
Pajak untuk Pembangunan
Kepala Bapenda menegaskan, seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, penerangan, hingga layanan pendidikan dan kesehatan.
“Bayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk nyata kontribusi masyarakat untuk kemajuan PALI,” pungkasnya.
TEKS : RELEASE | EDITOR : YULI/IMRON