Beranda Uncategorized Polsek Tulung selapan Polres OKI berhasil ungkap kasus penganiayaan berat di tanjung...

Polsek Tulung selapan Polres OKI berhasil ungkap kasus penganiayaan berat di tanjung kodok

27
0
BERBAGI

Polsek Tulung selapan Polres OKI berhasil ungkap kasus penganiayaan berat di tanjung kodok

OKI -Inspirasinews.com-Jajaran Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 16.15 WIB di Tanjung Kodok, Dusun I RT.013 RW.004, Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial A (35) terhadap korban I (70), yang merupakan warga setempat. Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan batas tanah antara pelaku dan korban.

Menurut keterangan, persoalan berawal sejak tahun 2021, saat pelaku membangun rumah di atas sebidang tanah pemberian dari mertuanya. Tanah tersebut sebelumnya diketahui telah dibeli oleh mertua pelaku dari korban. Kemudian, pada Minggu sore (27/7/2025) sekira pukul 15.30 WIB, korban mendatangi pelaku yang sedang membangun tempat cuci piring di belakang rumahnya, dan melarang pembangunan dilanjutkan karena dikhawatirkan masuk ke area tanah milik adik korban. Korban juga menyampaikan rencananya untuk mengukur ulang batas tanah tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, teguran itu rupanya membuat pelaku tersinggung. Sekira pukul 16.15 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menebaskan parang tersebut ke arah kepala korban, tepatnya di bagian kiri dekat pelipis. Akibat luka serius yang diderita, korban langsung terjatuh bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.

Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kosong milik warga yang berada di perbatasan Desa Tulung Selapan Timur dan Desa Tulung Selapan Ilir. Saya bersama Kanit Reskrim IPDA M. Oktarizal, S.H. beserta anggota untuk segera menuju lokasi,” terang Kapolsek.

Tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar rumah kosong tersebut, lengkap dengan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 58 cm.

Namun, upaya membawa pelaku ke kantor polisi tidak berjalan mudah. Sekelompok massa dari pihak keluarga korban menghadang petugas dan sempat hendak melakukan aksi balasan.

Berkat koordinasi cepat antara pihak kepolisian, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan dengan selamat.
Barang Bukti yang Diamankan 1 (satu) bilah parang bergagang kayu panjang sekitar 58 cm.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa setiap tindak kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tulung Selapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres OKI memastikan akan terus menjaga kondusifitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.(yun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here