Jakarta, Inspirasi.com — Ketika gejala demam menggigit tubuh dan kepala terasa berat, sebagian masyarakat cenderung terburu-buru menuju rumah sakit.
Mereka berharap ditangani langsung oleh dokter spesialis. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tak sepenuhnya tepat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem pelayanan kesehatan JKN sejatinya mengharuskan setiap peserta untuk lebih dulu mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)—seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan—sebelum dirujuk ke rumah sakit. Kecuali jika peserta berada dalam kondisi gawat darurat.
Hal ini bukan sekadar prosedur administratif. Dalam regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 16 Tahun 2024, sistem rujukan berjenjang dipertegas sebagai mekanisme dasar pelayanan kesehatan JKN.
“FKTP adalah ujung tombak. Di sanalah proses awal diagnosa dan tindakan medis dilakukan,” jelas Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, kepada Gatra dalam perbincangan pekan lalu.
Menurut Rizzky, FKTP tidak hanya berfungsi sebagai tempat berobat pertama, tetapi juga sebagai pusat edukasi kesehatan serta promosi dan pencegahan penyakit.
Dengan kata lain, FKTP seharusnya menjadi fasilitas yang paling memahami riwayat kesehatan peserta, karena lokasinya paling dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Bukan Mempersulit, Tapi Menyaring
Mekanisme rujukan dari FKTP ke rumah sakit, kata Rizzky, bukan dimaksudkan untuk mempersulit pasien.
Justru sebaliknya, sistem ini dirancang untuk menjamin bahwa layanan diberikan tepat sasaran, efisien, dan berdasarkan kebutuhan medis yang obyektif.
Ia memberi ilustrasi: rumah sakit memang memiliki sumber daya dan fasilitas yang lebih lengkap, tetapi jika semua penyakit—termasuk yang ringan—harus ditangani di rumah sakit, maka beban layanan akan melonjak tajam.
“Tenaga medis rumah sakit akan kewalahan. Mereka akan kesulitan menangani kasus berat jika waktunya habis untuk menangani batuk pilek,” ujar Rizzky.
Rujukan hanya diberikan jika FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien, baik karena keterbatasan alat, tenaga medis, maupun fasilitas. Proses rujukan ini tidak bisa berdasarkan keinginan pasien, melainkan harus merujuk pada indikasi medis yang sahih.
“Jika kondisinya ringan dan bisa ditangani di FKTP, maka penanganan dilakukan di sana. Namun bila perlu ditindaklanjuti, dokter umum FKTP akan menerbitkan surat rujukan resmi,” jelasnya.
Rantai Pelayanan Bertingkat
Rizzky menambahkan, rumah sakit tujuan rujukan dibagi dalam beberapa kelas: D, C, B, dan A. Rumah sakit kelas D biasanya hanya memiliki layanan dasar dan terbatas.
Sementara rumah sakit kelas A adalah yang paling lengkap, dengan dukungan teknologi kedokteran mutakhir dan dokter subspesialis.
Pemetaan dan pengelompokan rumah sakit ini dimaksudkan agar penanganan dilakukan di tempat yang tepat. Bahkan dalam beberapa kasus, rujukan bisa bersifat horizontal, yaitu antar rumah sakit dalam kelas yang sama namun dengan kompetensi berbeda.
Misalnya, ketika sebuah rumah sakit tidak memiliki alat penunjang tertentu atau daya tampungnya sudah penuh, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih memadai.
“Saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi dan berbasis data profil fasilitas. Jadi, kita tahu rumah sakit mana yang mampu menangani kasus tertentu, dan sejauh mana fasilitas yang tersedia di sana,” papar Rizzky.
Sarana penunjang seperti ambulans untuk merujuk pasien ke rumah sakit lain, juga dijamin dalam Program JKN—selama ada indikasi medis yang membenarkan penggunaan layanan tersebut.
Pilar Sistem yang Adil dan Berkelanjutan
Rizzky menekankan bahwa sistem rujukan dalam JKN tidak bisa dilihat sekadar sebagai prosedur birokratis. Di balik alur yang bertingkat ini, terdapat upaya pemerintah membangun sistem pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Sistem ini memastikan peserta dilayani oleh tenaga kesehatan sesuai kompetensinya, di tempat yang memang sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Dengan skema rujukan yang tertata rapi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi peserta JKN yang salah arah saat mencari layanan kesehatan. Karena pada akhirnya, jalan menuju sehat tak harus langsung menuju rumah sakit. Terkadang, langkah pertama yang paling tepat justru dimulai dari tempat yang paling dekat—Puskesmas di ujung jalan.
TEKS : YULI AFRIANI | EDITOR : IMRON SUPRIYADI