Beranda Uncategorized Mapolres OKI kembali tangkap pelaku pembunuhan dengan senjata api di Desa Gajah...

Mapolres OKI kembali tangkap pelaku pembunuhan dengan senjata api di Desa Gajah Mati

32
0
BERBAGI

Mapolres OKI kembali tangkap pelaku pembunuhan dengan senjata api di Desa Gajah Mati

OKI-Inspirasinews.com-Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres OKI beserta koordinasi bersama Polsek Sungai Menang Mapolres OKI berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan PT Sampoerna Agro, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 07.10 WIB.

Korban diketahui bernama HS (36), Asisten Divisi IV Kebun Nawa Surya. Ia tewas setelah ditembak oleh TS (32) menggunakan senjata api rakitan. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati karena dipindahkan kerja dan dipecat oleh korban tanpa alasan yang jelas.

Saat menanyakan penyebab pemecatan, korban tidak memberikan jawaban dan pergi meninggalkan pelaku. Hal ini memicu emosi TS yang kemudian menyusul korban dan menembakkan senjata api rakitan sebanyak empat kali. Tembakan tersebut mengenai punggung kiri atas dan kepala bagian belakang korban.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke hutan dan bersembunyi selama sekitar satu bulan dengan berpindah-pindah tempat.

Berkat kerja sama masyarakat, pihak perusahaan, serta aparat kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pada Selasa (19/8/2025), tim gabungan berhasil mengamankan TS di rumah keluarganya.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam pengungkapan kasus ini.

“ini adalah upaya bersama dari masyarakat dan pihak PT sempoerna agro bersama aparat kepolisian. Kami sangat berterima kasih, sehingga tersangka berhasil diamankan.” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, pakaian korban, dan sejumlah barang lainnya telah diamankan di Polres OKI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.(yun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here