Gubernur Herman Deru Tunaikan Zakat Fitrah di BAZNAS Sumsel, Ajak Warga Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi
PALEMBANG – Inspirasinews.com-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menunaikan kewajiban zakat fitrah sekaligus menyalurkan infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan. Prosesi penunaian zakat tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Sumsel, Kamis (12/3/2026).
Pada kesempatan itu, Herman Deru mengajak seluruh masyarakat Muslim di Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang disediakan BAZNAS, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa pilihan dalam menunaikan zakat fitrah. Untuk wilayah Kota Palembang, besaran zakat fitrah jika dikonversi ke dalam uang sebesar Rp37.500 per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Begitu sederhananya cara kita menunaikan kewajiban. Selain zakat fitrah menjelang Idulfitri, masyarakat juga bisa menyalurkan infak dan sedekah kapan saja melalui BAZNAS untuk disalurkan kepada delapan asnaf atau golongan yang berhak,” ujar Herman Deru.
Adapun delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, mualaf, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).
Herman Deru menekankan, zakat memiliki potensi ekonomi yang sangat besar bagi pembangunan daerah. Dengan asumsi 50 persen dari total sekitar 9 juta penduduk Sumsel merupakan wajib zakat, potensi dana yang dapat dihimpun mencapai angka yang sangat signifikan.
“Jika 4,5 juta orang menyisihkan zakatnya rata-rata Rp100 ribu saja, maka akan terkumpul sekitar Rp450 miliar. Ini merupakan kekuatan besar untuk membantu sesama apabila dikelola dengan baik oleh lembaga resmi negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh).
“Zakat ini bisa dikonversi dengan PPh. Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti pembayarannya, itu bisa menjadi pengurang pajak penghasilan. Ini merupakan legalitas lembaga yang dibentuk oleh negara,” jelasnya.
Menutup arahannya, Herman Deru memberikan pesan kepada jajaran komisioner BAZNAS Sumsel untuk terus menjaga amanah dan kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan merupakan modal utama dalam mengelola dana umat.
“Jaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada isu ketidakjujuran, salah sasaran penyaluran, atau penyalahgunaan kewenangan. Hal itu dapat menurunkan minat masyarakat untuk berzakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga transparansi pengelolaannya terjamin hingga ke tingkat pusat.
“Ingat zakat, BAZNAS Sumsel pilihanku,” pungkasnya.(Pas)


















