L3S over target. Tembus Rp6,8 miliar.
OKI-Inspirasinews.com-Rawa lebak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilelang pada kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) beberapa hari kemarin mampu menyumbang Rp6,8 miliar. Hal ini melebihi target awal yang dipatok oleh pemerintah setempat yaitu Rp5,8 miliar.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Hasanudin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Romico Iswadi mengungkapkan jumlah ini diserap dari 13 kecamatan yang di wilayahnya terdapat objek lelang.
“Dari hasil Lelang Lebak Lebung di 13 Kecamatan, menyerap penerimaan daerah 6,8 Milyar,” katanya, Kamis (28/11).
Dari seluruh capaian ini, Kecamatan Lempuing Jaya menjadi penyumbang terbesar yaitu Rp1,4 miliar dari harga penawaran sebesar Rp1,3 miliar.
Dijelaskannya, hak usaha penangkapan ikan areal rawa di Kabupaten OKI diatur dengan sistem pelelangan yang telah berlangsung sejak lama, dan dikenal dengan nama L3S. Kini, sistem lelang lebak lebung diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 Tahun 2010 Jo Perda Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI yang bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat desa.
“L3S jadi primadona PAD namun dari Hasil tersebut, 50 persen dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak,” jelas Romico.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak. “Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pengemin menjelang hingga akhir pengelolaan areal besarannya 5 persen dari nilai objek,” tuturnya.
Dalam mengelola lebak, Pengemin (pemenang lelang) juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan kewajiban. “Syaratnya ber-KTP OKI, minimal menetap 6 bulan di OKI, tidak boleh mencari ikan dengan merusak lingkungan seperti menggunakan strom, bom air atau zat kimia, itu dilarang keras,” tegas Romico.
Terkait lahan persawahan yang masuk objek lelang, dijelaskannya bahwa berdasarkan Perda siapapun tidak boleh melakukan penangkapan ikan kecuali dengan izin atau kesepakatan dengan pemilik ataupun pengolah sawah. “Itu pun bagi pemilik sawah/lahan yg menjadi area objek lelang lebak lebung sekedar untuk keperluan makan dan tidak untuk diperjual belikan,” pungkasnya
Sebelumnya, 329 objek Lebak Lebung dan Sungai (L3S) Di Kabupaten OKI dilelang. Pem-Kab OKI targetkan Rp5,8 miliyar.
“Dari 329 objek lelang pada tahun 2019 ini, Pemkab OKI memasang targer PAD yang dihasilkan oleh L3S di OKI sebesar Rp5,8 Miliyar,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Ir. Hasanudin, MM, melalui Kabid Perikanan Tangkap, Romiko.(ver).