Judul: Sekda Sumsel Edward Candra Tegaskan Disiplin ASN saat Evaluasi WFH/WFA
PALEMBANG – Inspirasinews.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (16/04/2026).

Dalam arahannya, Edward Candra menegaskan bahwa kebijakan WFH/WFA yang diterapkan di Sumsel merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menekankan bahwa setiap daerah wajib mengikuti kebijakan tersebut.
“Evaluasi ini mencakup pelaksanaan WFA, WFO, dan WFH. Kita sudah melaksanakan kebijakan ini sejak Jumat lalu, dan Jumat besok kembali diberlakukan WFH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH/WFA bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar, listrik, air, serta anggaran. Bahkan, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengarahkan sebagian besar pegawai untuk menjalankan pola kerja WFA.
“Jika sepenuhnya mengikuti edaran, Gubernur mengambil kebijakan untuk semuanya WFA. Namun demikian, seluruh ASN harus tetap siap bekerja dan datang ke kantor kapan saja jika dibutuhkan,” tegasnya.
Meski sebagian ASN menjalankan WFH/WFA, Edward menekankan terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO). Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah rumah sakit milik Pemprov Sumsel, seperti RSUD Ernaldi Bahar, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, dan Rumah Sakit Mata, serta OPD lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Selain itu, satuan pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB juga tetap melaksanakan kegiatan secara langsung. Terkait penggunaan kendaraan dinas, Sekda meminta agar OPD tidak menggunakan mobil dinas saat pelaksanaan WFH.
Dalam evaluasi tersebut, Edward juga menyoroti tingkat kehadiran ASN melalui sistem e-presensi. Berdasarkan data administrasi, dari total 7.807 ASN Pemprov Sumsel yang menjalankan WFH, tingkat kehadiran pada presensi pagi mencapai 65 persen, sementara presensi sore sebesar 61 persen.
Ia mengingatkan bahwa ASN yang tidak melakukan presensi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau tidak absen, akan dipotong TPP. Tolong ini diperbaiki, karena datanya bisa langsung terlihat dari e-presensi,” tegasnya.
Edward juga meminta setiap OPD untuk saling mengingatkan pegawainya terkait kewajiban presensi serta segera melaporkan jika terdapat kendala, termasuk bagi ASN yang sedang dinas luar atau cuti.
Lebih lanjut, ia meminta setiap OPD untuk melaporkan penggunaan listrik bulan April yang akan disampaikan pada Mei mendatang. Hal ini sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan efisiensi anggaran.
“Penghematan bahan bakar dan penggunaan energi harus benar-benar diperhatikan. Ini menjadi bagian dari evaluasi kita bersama,” tandasnya. (Pas) ADV












