Beranda OKU Warga OKU Timur Laporkan ‎Oknum Perwira Tinggi TNI-AL Ke Puspom TNI

Warga OKU Timur Laporkan ‎Oknum Perwira Tinggi TNI-AL Ke Puspom TNI

18
0
BERBAGI

Warga OKU Timur Laporkan ‎Oknum Perwira Tinggi TNI-AL Ke Puspom TNI

‎OKU TIMUR – Inspirasinews.com-Oknum Perwira Tinggi Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI berinisial ES dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

‎Pelapor Maulana yang merupakan suami dari selingkuhan oknum tersebut akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS yaitu
‎Yeperson.SH.,MH, Aulia Aziz Al Haqqi.SH.MH.CCLE.CPArb, Asutra Ulesko. SH dan Bayu Cuan,SH.MH membeberkan laporan dugaan perzinahan oknum Perwira Tinggi TNI-AL ini dihadapan awak media dengan menggelar konfrensi pers, Kamis (3/9/2026) di kediamannya di Martapura OKU Timur.

‎Melalui juru bicara kuasa hukum pelapor, yang diwakilkan oleh Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb. mengatakan bahwa benar klien mereka telah menyampaikan laporan secara resmi ke Puspom TNI.

‎”Kami selaku Kuasa Hukum saudara Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Dan Puspom TNI, Kasat Puspom TNI, serta seluruh Penyidik Puspom TNI atas profesionalisme, integritas, dan komitmennya dalam menangani laporan yang diajukan oleh klien kami,” ucapnya mengawali press conference.

‎Dijelaskannya, berdasarkan perkembangan penanganan perkara, pihaknya vmengetahui bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan secara serius, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, para pihak terkait telah diperiksa, termasuk telah dilaksanakannya konfrontir antara istri kliennya dengan perempuan yang diduga sebagai istri kedua Saudara Laksamana Pertama TNI ES.

‎”Hal tersebut menunjukkan kesungguhan Penyidik Puspom TNI dalam mengungkap fakta hukum penyelidikan atas kasus yang kami laporkan ini secara objektif dan menyeluruh,” lanjutnya.

‎Adapun dirinya menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP, dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP, serta dugaan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (2) KUHP.

‎Lalu disertai dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik prajurit berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017, Pasal 53 ayat (2) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

‎”Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan serta berbagai tindakan pemeriksaan telah dilakukan, kami berharap Penyidik Puspom TNI segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

‎Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, Pelapor berharap Terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan upaya paksa sesuai kewenangan penyidik apabila syarat hukumnya terpenuhi, dan selanjutnya diproses hingga dilimpahkan kepada Oditurat Militer untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.

‎”Kami juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

‎Dikatakannya lagi, Pangkat, jabatan, maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum ataupun memberikan perlakuan yang berbeda.

‎”Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, karena setiap prajurit, terlebih seorang Perwira Tinggi, memiliki tanggung jawab moral, etik, disiplin, dan hukum yang lebih besar untuk memberikan keteladanan kepada seluruh anggota TNI maupun masyarakat,” paparnya.

‎Apabila melalui proses hukum yang sah terbukti telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit, Pelapor melalui kuasa hukumnya berharap agar terlapor dijatuhkan sanksi pidana, sanksi disiplin, sanksi kode etik, serta sanksi administratif secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila memenuhi persyaratan hukum.

‎Melalui penegakan hukum yang tegas bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan Tentara Nasional Indonesia sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya rakyat.

‎”Kami meyakini bahwa perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, kami berharap proses ini diselesaikan secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi klien kami, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa di dalam Tentara Nasional Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tukasnya.

‎Adapun diketahui dari keterangan Pelapor didampingi kuasa hukum menjelaskan bahwa perkenalan istri pelapor dengan terlapor ini berawal pada bulan 5 tahun 2025. Hingga istri pelapor pergi meninggalkan rumahnya di Martapura sejak bulan 10 tahun 2025 hingga akhirnya pulang pada bulan Februari 2026 kemarin.

‎Dijelaskan lebih lanjut oleh kuasa hukum Pelapor, bahkan istri pelapor ini sudah mengakui dengan membuat surat pernyataan dan dalam BAP juga menyebutkan bahwa dirinya dan terlapor sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Bahkan ironisnya dalam pengakuan tersebut juga dikatakan istri pelapor, bahwa mereka pernah melakukan hubungan bertiga bersama dengan perempuan yang diduga istri kedua terlapor.

‎Kuasa hukum beserta Pelapor pun sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti kepada Penyidik Puspom TNI, baik bukti foto yang memperlihatkan kedekatan antara istri pelapor dengan terlapor, bukti foto bersama antara istri pelapor, terlapor dan diduga istri kedua terlapor beserta anak.

‎Kemudian ada juga bukti pemesanan tiket pesawat, tiket hotel, transfer uang, bukti chat WhatsApp, dan saksi-saksi yang mengetahui langsung adanya hubungan khusus antara istri Pelapor dengan terlapor.

‎”Dengan ini kami meminta agar hukum harus berdiri tegak tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan, kehormatan TNI akan semakin kokoh di mata bangsa dan negara. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya. (awa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here