Beranda Ekonomi Pelatihan Koperasi PP Nurul Huda Sukawinatan, Ustadz Harus Punya Pasive Income

Pelatihan Koperasi PP Nurul Huda Sukawinatan, Ustadz Harus Punya Pasive Income

18
0
BERBAGI
FOTO BERSAMA - Para peserta foto bersama dengan unsur pimpinan pondok, dengan para mentor dari Puskopdit "Handriya Sanggraha" Sumsel pada Sosialisasi dan pelatihan dasar koperasi di Pondok Pesantre Nurul Huda Sukawinatan (PPNHS) Palembang, di Aula Husni PPNHS Palembang, Jumat (3/05/2024) Foto.Dok.PPNHS

PALEMBANG | InspirasiNews.Com – Salah satu problem bagi kalangan santri, ustadz dan ustadzah di sebagian besar pondok pesantren, tentang keuangan, utamanya biaya sekolah dan uang jajan. “Oleh sebab itu, para ustadz dan santri juga harus punya pasive income,” ujar Mudir Pondok Pesantren Nurul Huda Sukawinatan (PPNHS) Palembang, Imron Supriyadi, S.Ag, M.Hum, Jumat, (3/05/2024).

Guna mewujudkan hal itu, diperlukan solusi alternatif, sehingga para ustadz dan santri tidak terbelenggu pada persoalan keuangan. “Menurut kami, membentuk kopersi simpan pinjam salahs atu solusi alternatif untuk pemecahan masalah ini,” tegasnya.

Sadar pentingnya hal itu PPNHS Palembang, kemudian menggelar pelatihan dan sosialisasi koperasi di kalangan pesantren Palembang, di Aula Husni Lt. 2 PPNHS Palembang, Jumat (3/04/2024), pukul 13.30-17.30 WIB.

Kali itu, PPNHS Palembang mengadirkan beberapa mentor, dari Pengurus Pusat Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit “Handriya Sanggraha” Sumsel, diantaranya yang hadir; Wakil Ketua (MM. Sudarmi), Pangkrit (Nasrul Latif), Manager (M.A. Hasim Jakfar, SH) dan Staf Sekretariat (Joko Susilo).

Imron mengharapkan, agar pengurus Puskopdit “Handriya Sanggraha” Sumsel bisa membagikan ilmu perkoperasiannya kepada para guru dan santri di pondoknya.

“Kami sangat berharap, melalui teman-teman dari Puskopdit Handriya Sanggraha, Sumsel kami minta ilmunya tentang koperasi. Tujuannya, ke depan agar kami bisa bekerjasama dalam pelatihan atau dalam hal apapun yang bisa ,meberi manfaat bagi kami, khususnya bagi santri-santri di pondok kami,” tambah, Imron yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ini.

Lebih lanjut, alumnus Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam (PPMIA) Surakarta ini menjelasnlan, dijadwalkan, pelatihan ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan serupa, yang akan membahas tentang akuntansi dan pembukuan koperasi pada pada Hari Senin, 6 Mei 2024 di lokasi dan waktu yang sama.

“Insya Allah agenda lanjutan pelatihan ini akan dimaksimalkan dengan materi lainnya, diantaranya akuntansi dan pembukuan,” tegasnya.

Di awal materi, M. A. Hasim menjelaskan definisi koperasi. Secara singkat Hasim menjelaskan, koperasi merupakan sekumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela untuk mengumpulkan modal usaha.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Lebih lanjut, Hasim menjelaskan tentang fungsi koperasi. Sesuai UU Nomor. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan, koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain; mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Pada penjelasannya, Hasim juga mengungkapkan prinsip dan asas koperasi. Merujuk pada UU Perkoperasian, prinsip koperasi terdiri dari, pertama; keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Kedua; pengelolaan dilakukan secara demokratis, Ketiga; Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota. Keempat; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kelima; kemandirian pendidikan perkoperasian.

Pada materi kedua, Nasrul Latif menjelaskan tentang “3J” yang melandasi tata kelola koperasi. Nasrun mengemukakan, “3J” itu; Jujur, Jejer dan Jejek. Menurut Nasrun, nilai dasar para pengelola koperasi yang terpenting jujur yang wajib tertanam pada setiap diri semua pemilik koperasi, yaitu anggota.

“Pemilik koperasi itu anggota koperasi, bukan ketua, sekretaris dan bendahara. Jangan ada istilah ketua untung duluan, itu salah. Semua anggota menjadi pemilik koperasi, yang harus menanamkan kejujuran,” tegasnya.

Kedua; jejer (berjajar) atau setara. Menurut Nasrun, setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama dalam ikutserta dalam koperasi. Ketiga; jejek (lurus), “Ibaratnya kalau orang berdiri itu tegak lurus, prinsipnya jelas dan memegang teguh nilai-nilai koperasi. Jejek, ya lurus tidak belok-belok,” tambahnya.

Nasrun menambahkan bedirinya koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya, tanggung jawab diri, demokrasi, kesetaraan dan solidaritas.

Dalam praktiknya, tradisi pendiri, anggota dan pengurus koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

Pada materi ketiga, MM. Sudarmi, menjelaskan tentang struktur koperasi dan beberaopa jenis koperasi, juga ragam simpanan dalam koperasi. Menurut Sudarmi, ada beberapa jenis koperasi, diantaranya; koperasu serba usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumen. “Jenis lainnya, ada Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa,” tegasnya.

Tentang jenis simpanan, Sudarmi mengemukakan ada Simpanan Pokok (SP), ada Simpanan Wajib (SW) ada juga Simpanan Sukarela (SS). “Tentang berapa jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, semua tergantung hasil keputusan rapat anggota. Sebab pemilik koperasi adalah anggota. Jadi ya buat saja kesepakatan bersama berapa,” tegasnya.

Menurut Sudarmi, hal pokok dalam struktur koperasi harus ada ketua, sekretaris dan bendahara. Selain itu ada tiga orang pengawas yang ikut serta dalam melakukan pengawasan tata kelola koperasi yang dijalankan para pengurus koperasi, bersama anggotanya.

Sudarmi menambahkan, proses pembentukan koperasi minimal beranggotakan 20 orang. Hal ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menjadi dasar pembentukan koperasi. “Kita harus tetap berdasar undang-undang, termasuk legalitas hukumnya nanti, koperasi yang akan dibentuk juga harus berbadan hukum sehingga legalitas komperasi ini benar-benar legal dan bisa dipertanggungjawabkan kepada anggotanya,” tegasnya.

Sebelumnya, di awal acara Ketua Pembina Yayasan PPNHS Palembang, KH Drs Husni Thamrin mengemukan, pentingnya koperasi bagi santri, satu diantaranya agar ke depan santri tidak lagi bergantung pada orang tua.

“Kalau simpanan di koperasi dapat dilakukan oleh semua santri dan guru di pesantren, bisa sangat meringankan bagi guru-guru yang sedang membtuhkan keuangam. Terlebih santri, ke depan harapakn kami santri tidak perlu bergantung pada orang tua, baik boaya sekolah apalagi uang jajan. Inilah salah satu diantara tujuan kami, kenapa di pondok ini, kami bentuk dan kami dirikan koperasi Nurul Huda,” tegasnya.

Acara yang berlangsung setengah hari itu, dimulai pukul 13.30-17.30. Dihadiri pula Ketua Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) Sumsel, KH Helmi Shahab, puluhan santri PPNHS Palembang dan jajaran dewan guru PPNHS Palembang. Acara diakhiri dengan foto dan makan bersama.**

TEKS : TIM MEDIA PPNHS-PLG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here