Beranda OKU Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Tangkap 3 Pelaku Karhutla

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Tangkap 3 Pelaku Karhutla

38
0
BERBAGI

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Tangkap 3 Pelaku Karhutla

OKUTIMUR – Inspirasinews.com-Terbukti membakar lahan yang mengakibatkan terjadinya titik api dan kepulan asap, tiga warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap Unit Pidsus, Satreskrim Polres OKU Timur. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas, Sumatera Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Ketiga pelaku tersebut berinisial SK (33), AA (25), AN (24). Ketiganya merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. “Pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti anggota Pidsus dan berhasil mengamankan 3 pelaku Karhutla,” ujar Kapolres OKU Timur melalui Waka Polres Kompol Hendri SH didampingi Kabag OPS Kompol Darmanson SH MH, Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto SH.

Pengungkapan kasus ini diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/20/Vl/2026/SPKT.SATRESKRIMPOLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 12 Agustus 2026.

Saat tiba di lokasi, personel mendapati lahan yang telah terbakar dengan ukuran 25 m x 40 m atau seluas 1.000 m² (seribu meter persegi) atau 0,1 Ha (nol koma satu hektare). “Kita melihat tiga pelaku ini sedang melakukan pembakaran lahan. Pada saat dilakukan interogasi, ketiga orang itersebut mengakui telah melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api gas,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, lahan tersebut merupakan milik YG yang meminta untuk dibersihkan lahan semak beluka. “Selanjutnya terhadap ketiga orang tersebut dimintai keterangan lebin lanjut di Polres OKU Timur guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah sebagian melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Republik Iindonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10..000. .000. 000,-,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain mesin pemotong kayu, tangki semprot merk CBA EXTRIK wama Biru, 1 jerigen wara biru ukuran 35 Liter, 3 bilah golok jenis parang, 1 linggis, satu pasang sarung tangan wama putih, satu helai jaket sweater wama coklat, dan barang bukti lainnya.(awa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here