Beranda OKU 17 Paket Sabu Sukses Diamankan SatRes Narkoba Polres OKUT

17 Paket Sabu Sukses Diamankan SatRes Narkoba Polres OKUT

28
0
BERBAGI

17 Paket Sabu Sukses Sabu Diamankan SatRes Narkoba Polres OKUT

OKU TIMUR – Inspirasinews.com- Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pelaku yang diduga bandar narkotika. Pelaku dimaksud adalah Arif Susilo (30) warga Desa Sukodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2026 sekira jam 18.00 WIB di ruas jalan tanggul yang berada di Desa sukodadi Kecamatan Buay Madang Timur.

Kapolres Oku Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara.SH SIk MH MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur Iswahyudi SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut. Menurut AKP Guntur, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara. Atas informasi tersebut, Satres Narkoba langsung bergerak cepat menuju TKP guna melakukan penyelidikan.

Saat itu, sekitar pukuk 18.00 WIB pelaku melintas di jalan tanggul mengendarai motor Honda Beat warna biru. Selanjutnya personil unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut dan ketika berhasil dikejar, pelaku mencoba melarikan diri namun tetap berhasil diamankan oleh personil Unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di tangan sebelah kanan. Pengakuan pelaku narkoba tersebut baru dibeli dari Yayan (DPO). Tidak sampai disitu, saat digeledah ke rumah oelaku, kembali ditemukan sabu 1 paket lagi,” ujar Guntur.

Dengan demikian dalam oenangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3, 73 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan dan 1 buah HP VIVO warna hitam.

Sementara untuk tersangka akan diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(awa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here