KPK desak penegak hukum ungkap kasus penyelewengan DD 2018 pulau geronggang.
KAYUAGUNG -Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor Perwakilan OKI warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI memintak penegak hukum untuk memproses dugaan penyelewengan dana desa 2018 terkait pembangunan jembatan dan penimbunan tahun 2018.
Hal ini disampaikan Anggota KPK Kantor Perwakilan OKI, Karledy saat diwawancarai selasa (12/12) mengatakan.
Menurutnya, Sejak 2 tahun selesai dibangun jembatan tidak bisa dilintasi kendaraan karena penimbunan belum selesai dilakukan.
“Kepada penegak hukum agar kasus ini dapat diungkap karena sudah merugikan uang negara hingga ratusn juta”jelasnya.
Untuk diketahui dana desa sebesar Rp1, 4 miliar. Untuk pembangunan jembatan di Dusun 4 dari rincian RAB dengan 3 tiang, panjang 15×4 meter menelan dana Rp770 juta. Fakta di lapangan tidak ada tiang tengah dan tidak panjang 10 meter kemudian penimbunan Rp35 juta belum selesai dikerjakan.
Pembangunan jembatan dan penimbunan ini juga sudah menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan swakelola masyarakat, tapi dikerjakan sub kontraktor. Bahkan yang disesalkan pembayaran untuk upah 2 subkontraktor belum selesai dibayar kades masih tersisa Rp250 juta lagi.” Sampai saat ini belum ada kabar dari kades untuk itikad membayar,”jelasnya
“Ya selama 2 periode menjabat setiap pembangunan yang dilakukan tidak pernah memasang plang dan musyawarah dengan warga.Terkesan pembangunan yang dilakukan asal kades senang saja”ujarnya
Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres OKI pada (15/11) lalu dan ke Kejari OKI bahkan sudah diberikan tanda terima. I
Puhaknya berharap penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Terpisah Mantan Kades dan Kades Terpilih Desa Pulau Geronggang, Syamsul Bahri mengaku, soal sisa pembayaran pembangunan jembatan untuk sub kontraktor sudah selesai dibayarkan dan itu ada kwitansinya.
Kemudian untuk penimbunan sambungnya bukan pekerjaan mereka itu dari PU yang kemudian diserahkan ke desa dananya tidak bersumber dari desa. Kalaupun jembatan tidak bisa digubakan karena pengerjaanya belum selesai tidak masuk RAB pembangunan jembatan.” Semua sudah selesai dibayarkan tidak ada lagi hutang,”ujar kades.(yun).