Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Ruas Jalinteng OKU-OKU Timur
MARTAPURA – Inspirasinews.com-Larangan angkutan batubara untuk melintasi jalan umum sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel yang berlaku 1Januari 2026 tidak digubris oleh pengusaha tambang dan usaha transportasi batubara. Terbukti saat malam hari puluhan bahkan ratusan konvoi truk batubara masih melenggang di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera di Kabupaten OKU dan OKU Timur.
Truk-truk bebas melintas mengabaikan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11 /004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang penggunaan melintasi jalan umum. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang.
Berdasarkab pantauan di lapangan yang diperkuat dengan pengakuan warga, konvoi truk batubara dengan muatan 35 sampai 40 ton secara beriringan melintas mulai sore hingga subuh dini hari. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku, hampir setiap malam masih melihat truk batu bara melintas.
“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya
kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan, regulasi yang telah diterbitkan seharusnya diikuti dengan
pengawasan dan penindakan yang konsisten.
“Yang kami harapkan kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian, ” ucapnya.
Keberadaan truk batu bara di jalan umum dinilai tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
Perbedaan antara aturan yang berlaku dan kondisi yang masih terlihat di lapangan kini
menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap Kepolisian, Pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata agar regulasi yang telah diterbitkan benar-benar diterapkan secara konsisten, sehingga larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum tidak hanya berhenti sebagai aturan, tetapi terlaksana tindakan nyata dilapangan.(awa)












