Beranda OKU Polres OKUT Ungkap 2 Kasus Karhutla, Ringkus 6 Pelaku

Polres OKUT Ungkap 2 Kasus Karhutla, Ringkus 6 Pelaku

14
0
BERBAGI

Polres OKUT Ungkap 2 Kasus Karhutla, Ringkus 6 Pelaku

MARTAPURA, -Inspirasinews.com-Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap 2 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi selama Agustus 2026. Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi saat melakukan ramah tamah dengan wartawan, di Ruang Aula Wicaksana Laghawa, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Romadona SH, Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto SH mengatakan, dalam pengungkapan 2 kasus Karhutla tersebut, unit Pidsus Polres OKU Timur berhasil menahan 6 orang pelaku.
Kasus Karhutla pertama diungkap pada 12 Agustus 2026. Dimana 3 orang pelaku ditangkap karena terbukti membakar lahan yang mengakibatkan terjadinya titik api dan kepulan asap. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas, Sumatera Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Ketiga pelaku tersebut berinisial SK (33), AA (25), AN (24). Ketiganya merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. “Pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti anggota Pidsus dan berhasil mengamankan 3 pelaku Karhutla,” ujar Kapolres

Saat tiba di lokasi, personel mendapati lahan yang telah terbakar dengan ukuran 25 m x 40 m atau seluas 1.000 m² atau 0,1 Ha “Tiga pelaku ini sedang melakukan pembakaran lahan. Pada saat dilakukan interogasi, ketiga orang itersebut mengakui lahan tersebut merupakan milik YG yang meminta untuk dibersihkan lahan semak belukar,” terangnya.

Kasus Karhutla kedua terjadi di lahan milik PT Musi Hutan Persada (PT MHP) Desa Banu Ayu Kecamatan BP. Peliung pada Rabu, 23 Agustus 2026, sekira jam 18.55 WIB. Sebanyak 3 pelaku berhasil diamankan, masing-masing Yosef Aditya Putra dan Johan Sandra, warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim serta Oxtra Birianda warga Desa Gemawang Keamatan Rambang Dangku, Muara Enim
Penangkapan ketiga pelaku di lahan PT MHP ini bermula dari petugas penjaga menara api bahwa di areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha terdapat titik api. Sebelumnya petugas menara melihat cahaya lampu mobil lalu mobil itu berhenti dan setelah mobil lewat barulah terpantau ada titik api di areal lahan tersebut.

“Untuk mengecek mobil mana saja yang baru memasuki camp unit dan didapatilah mobil dengan No Pol BG 8583 DR. Setelah dilakukan pengecekan memang benar mobil tersebut ke areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha. Setelah itu ketiga pelaku langsung diamankan berikut barang bukti 1 kantong plastik berisikan Abu bekas terbakar ‎1 kantong plastik berisikan ranting/kayu bekas terbakar, 1 kantong plastik berisikan tanah bekas terbakar serta 2 korek gas,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah sebagian melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Republik Iindonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10..000. .000. 000,-,” jelasnya.(awa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here