Beranda Daerah Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkotika Internasional, 111.6 Kg Sabu Disita

Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkotika Internasional, 111.6 Kg Sabu Disita

69
0
BERBAGI
JUMPA PERS - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumsel menangkap ketiga penjual narkoba di Palembang, Sabtu (10 Februari 2024). Polisi berhasil mengamankan 111.642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi. (Foto.Net)
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati.

PALEMBANG | InspirasiNews.Com – Pasangan suami-isteri (Pasutri) PN (28 tahun), isterinya PJ (31 tahun) dan HR (43 tahun) rekanan kedua pelaku, tak dapat mengelak saat Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumsel menangkap ketiganya di Palembang, Sabtu (10 Februari 2024). Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 111.642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumsel, Irjen A. Rachmad Wibowo, dalam jumpa persnya menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini, setelah sebelumnya Tim Subdit II Ditnarkoba Polda Susmel menerima laporan dari warga.

BACA BERITA TERKAIT : Kurir Narkotika Jaringan Internasional di Palembang Terancam Hukuman Mati

Merespon hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, guna memastikan informasi yang telah dikantonginya. Benar saja, informasi yang diterima polisi tidak meleset.

“Tim kami kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar,” tegas Kapolda.

Awalnya, pada pukul 10.30 WIB, polisi mengintai gerakan pelaku dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki warba oranye BG 1690 BO di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara. Diduga, kendaraan itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan “bisnis haram” ini.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. Setelah 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di jalan Raya Palembang – Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” ujar Kapolda.

Saat itu, polisi menghentikan mobil pelaku dan melakukan penggeledahan. Di dalam mobil ditemukan bungkusan berwarna cokelat berisi pil warna cokelat logo kepala singa.

“Di dalam mobil ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, yang diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah dua libu limaratus butir,” lanjut Kapolda.

Pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang dilakukan PJ di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

“Sekitar jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, yang dicugai digunakan pelaku. Saat itu tim kemudian membuntuti mobil pelaku,” ujar Kapolda.

Setelah 30 menit, di saat mobil itu melewati di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan mobil yang digunakan PJ. “Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” jelas Kapolda.

Tidak berhenti sampai disitu. Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku PJ. Kali itu, PJ mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.

Namun di rumah yang ditunjukkan, ternyata tim tidak menemukan barang bukti. Pelaku baru mengaku setelah polisi melakukan interogasi terhadap, PJ dan istrinya. Pasutri (PJ dan PN) ini mengaku, narkobanya disimpan di rumahnya yang di Gandus, Palembang.

 “Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus, Palembang,” paparnya.

Pada saat itu, hadir ketua RT setempat ikut menyaksikan polisi yang menggeledah rumah pelaku. Awalnya, polisi tak memukan barang bukti. Namun polisi mencurigai pada sebuah lemari di rumah pelaku, yang diduga tempat menyimpan barang haram itu.

“Di lemari itu, tim menemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kilogram dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram,” jelas Kapolda.

 Atas kebehasilan itu, Kapolda memberikan ucapan selamat kepada Subdit II Ditnarkoba Polda Sumsel, yang dinilai sebgai prestasi luar biasa.

“Saya mengucapkan selamat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan maupun jajaran. Ini prestasi yang luar biasa,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolda menyampaikan sampai tanggal 11 Februari 2024 pihaknya telah mengamankan 277 orang tersangka. Barang buktinya berupa ganja 102 kg dan ada 2.000 batang pohon ganja di Empat Lawang. “Untuk metafetamin atau sabu, sampai hari ini mencapai1 41,9 kilogram. Sedangkan untuk ekstasi atau amfetamin, sebanyak 150.214 butir,” tegasnya.

Pada jumpa pers itu, selain Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo, hdir juga Kepala BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati.**

TEKS : A. MAULANA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI | FOTO : NET

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here