Hukum Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Ramadhan
Dalam Islam, berhubungan badan (jima’) di siang hari saat bulan Ramadhan bagi pasangan suami istri adalah pelanggaran berat yang membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat (denda berat), selain harus mengqadha (mengganti) puasa tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad ﷺ:
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata,
“Ya Rasulullah, aku telah binasa!” Rasulullah bertanya, “Apa yang telah terjadi padamu?” Ia menjawab, “Aku telah menggauli istriku di siang hari bulan Ramadhan.” Rasulullah bertanya, “Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.”Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah memberinya satu keranjang kurma dan berkata, “Ambillah ini, dan sedekahkanlah kepada orang-orang yang miskin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tahun ini dan Tahun sebelumnya belum dibayar
Cara Membayar Hutang Puasa (Kafarat) bagi suami dan isteri
karena telah melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan di tahun ini dan tahun sebelumnya, maka mereka wajib:
1. Membayar Kafarat (Denda) untuk Setiap Kali Pelanggaran
Untuk setiap kali melakukan hubungan badan di siang Ramadhan, kafaratnya adalah sebagai berikut:
Memerdekakan seorang budak (jika ada, tetapi tidak berlaku lagi di zaman sekarang).
Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut (tanpa putus).
Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin (untuk setiap pelanggaran).
➡ Jadi, jika Andi dan Maria melakukan hubungan di siang hari Ramadhan selama dua tahun berturut-turut, maka mereka harus membayar dua kali kafarat!
Contoh Kafarat yang Harus Dibayar:
Jika mereka memilih membayar dengan memberi makan 60 orang miskin, maka mereka harus melakukannya dua kali (satu kali untuk tahun lalu, satu kali untuk tahun ini).
Jika mereka memilih berpuasa dua bulan berturut-turut, maka mereka harus melakukan dua kali puasa dua bulan berturut-turut.
2. Mengqadha (Mengganti) Puasa yang Ditinggalkan
Selain membayar kafarat, Andi dan Maria juga tetap harus mengqadha puasa yang batal akibat hubungan badan.
Karena mereka batal puasa di dua hari (satu di tahun lalu dan satu di tahun ini), maka mereka wajib menggantinya dengan dua hari puasa qadha.
Qadha ini boleh dilakukan kapan saja sebelum Ramadhan berikutnya, tetapi disegerakan lebih baik.
Bagaimana Jika Kafarat Tahun Sebelumnya Belum Dibayar?
Jika Andi dan Maria belum membayar kafarat tahun sebelumnya, maka mereka tetap wajib membayar dua kali kafarat (satu untuk tahun lalu dan satu untuk tahun ini). Tidak bisa hanya membayar satu kafarat untuk dua tahun.
➡ Misalnya:
Jika memilih puasa dua bulan berturut-turut, maka mereka harus puasa 4 bulan (2 bulan untuk tahun lalu + 2 bulan untuk tahun ini).
Jika memilih memberi makan 60 orang miskin, maka mereka harus memberi makan 120 orang miskin (60 untuk tahun lalu + 60 untuk tahun ini).
Sumber Hukum dalam Kitab-Kitab Fiqih
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/344) mengatakan : “Barang siapa yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sadar dan sengaja, maka puasanya batal dan dia wajib mengqadha serta membayar kafarat.”
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/132) menjelaskan : “Wajib atasnya kafarat secara berurutan: pertama memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.”
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu (2/675) : “Jika seseorang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan dan tidak mampu membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan, maka wajib baginya memberi makan 60 orang miskin sebanyak masing-masing satu mud (sekitar 0.5 kg gandum atau setara makanan pokok lainnya).”
Kesimpulan
✅ Membayar kafarat (dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu untuk tahun ini) dengan:
Memerdekakan budak (jika ada), atau
Puasa dua bulan berturut-turut (dua kali), atau
Memberi makan 60 orang miskin (dua kali, total 120 orang miskin).
✅ Mengqadha puasa sebanyak dua hari (satu hari untuk tahun lalu dan satu hari untuk tahun ini).
Jika mereka kesulitan membayar kafarat dengan puasa dua bulan, maka mereka bisa memilih opsi terakhir, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak 120 orang sebagai kafarat dari dua kali pelanggaran tersebut.
Editor : Imron Supriyadi / diolah dari berbagai sumber