Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Gubernur Herman Deru Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Sumsel
Palembang – Inspirasinews.com- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (22/6/2026) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Herman Deru menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama dan pengawasan dari legislatif, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan pada Rapat Paripurna XXXVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 15 Juni 2026 lalu, kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus menjaga komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Secara garis besar, Herman Deru menyampaikan realisasi anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Raperda tersebut sebagai berikut.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp10,06 triliun atau 90,43 persen dari target anggaran sebesar Rp11,12 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp4,56 triliun atau 94,35 persen dari target anggaran sebesar Rp4,83 triliun.
b. Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp5,49 triliun atau 87,41 persen dari target anggaran sebesar Rp6,28 triliun.
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi 100 persen dari target anggaran sebesar Rp4,06 miliar.
Selain menyampaikan realisasi pendapatan, Herman Deru juga memaparkan realisasi belanja daerah serta realisasi pembiayaan netto dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Herman Deru mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pembangunan sesuai skala prioritas yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2025. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan serta efisiensi belanja terus menjadi perhatian agar APBD dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan APBD masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK RI. Terhadap catatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjutinya guna menyempurnakan sistem pengendalian internal serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada masa mendatang.
“Kami berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini dapat segera dibahas bersama oleh segenap anggota dewan yang terhormat sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku, hingga akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” kata Herman Deru.
Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H. M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, MH. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, SH, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. Edward Candra, perwakilan Forkopimda Sumsel, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.(Pas)










