Korban Lain Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Melapor ke Polres OKUT
OKU TIMUR – Inspirasinews.com-Belum selesai kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan FR terhadap perangkat Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang hingga berujung pada operasi tangkap tangan pada 27 September 2026 lalu, korban lain dari FR kembali melapor ke Polres OKU Timur.
Kali ini giliran Muhramin, warga Desa Sri Bulan RT 006 RW 003 Kecamatan BP Bangsa Raja, melapor ke Polres OKU Timur pada Jumat 9 Oktober 2026. Korban Muhramin yang didampingi pengacaranya Syamsur Rijal SH MH dari Law Office Samsur Rijal SH MH membuat LP atas laporan korban pemerasan dan pengancaman sebagaimana pasal 482 dan atau pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Laporan korban tertuang pada Nomor: LP/B/221/X/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN. Menurut Muhramin, kejadian pemerasan pengancaman bermula pada 10 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Sribulan RT 006 RW 003 Kecamatan BP Bangsa Raja.
Pelaku FR yang mengaku sebagai wartawan menghubungi korban tentang adanya temuan korban jual pupuk di atas harga HET atau tidak sesuai dengan harga yang ditentukan. Pelaku mengancam akan memviralkan ke media dan melaporkan ke pihak kepolisian sehingga korban takut.
Dari kari kejadian tersebut, pelaku FR mengancam korban dan pelaku akan memviralkan korban di media dan melaporkan ke pihak kepolisian karena takut jika tidak memberikan uang.
“Saya ditelpon FR yang mengaku sebagai wartawan untum bertemu. Saat ketemu saya diminta uang Rp 15 juta tapi saya hanya mampu memberi Rp14 juta. Pertemuan kedua saya ditelpon FR lagi dan saya datang ke rumah FR yang kembali meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk biaya memghapus berita yang sudah tayang. Tapi saya hanya kasih Rp 6 juta, itu juga karena saya takut,” ujar Muhramin.
“Sebelumnya juga pelaku sudah dilaporkan korban yang lain dan telah ditangkap dalam kasus yang sama terjadap perangkat Desa Way Halom. kita ucapkan terimakasih kepada Polres OKU Timur yang sudah menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat,” ucap Samsur Rijal menambahkan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona SH MH melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Indra Fahrozi SH membenarkan adanya laporan baru lagi dari korban dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku berinisial FR.
Sebelumnya pelaku FR ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dari perangkat Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Uang tersebut sebelumnya disebut diminta FR setelah dirinya mengaku memiliki temuan terkait Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang.(awa)










