*Kasus Tagboat Tabrak Perahu Tewaskan Nelayan dan Petugas Syahbandar Macet, Polres Muna Diduga Lakukan Pembiaran*
Jakarta -Inspirasunews.com- Insiden kecelakaan laut akibat ditabraknya perahu pencari ikan oleh Kapal Tagboat (Tongkang) TB. Buana Marine XXI, BG Buana Jaya 3321 milik PT. Buana Maritim Sejahtera hingga menewaskan dua orang, sudah berlalu lebih dari satu tahun. Namun selama itu pula kasus ini semakin tak jelas juntrungannya. Diduga kuat, penyidik Polres Muna sengaja melakukan pembiaran dan terindikasi berpihak kepada terduga pelaku.
Seperti diketahui, peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di perairan wilayah Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu, merenggut nyawa dua orang, diantaranya seorang nelayan bernama La Rone (63) dan seorang Pegawai Syahbandar bernama La Onus (51) yang tengah melakukan patroli menggunakan kapal nelayan dimaksud.
Ironisnya, di tengah tidak jelasnya kasus tersebut, Kapal Tagboat (Tongkang) TB. Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT. Buana Maritim Sejahtera yang seharusnya menjadi barang bukti, justru masih digunakan secara bebas oleh pihak perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, La Isarmono, SH, CCT didampingi Ahmad Julhidjah, SH dan La Nafo, SH dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan selalu kuasa hukum korban La Onus secara tegas mempertanyakan kejelasan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum bagi kliennya menyusul mangkraknya kasus tersebut di meja penyidik Polres Muna.
“Cukup memprihatinkan memang. Karena di saat keluarga korban mencari keadilan, penyidik Polres Muna justru terkesan berpihak kepada pelaku yang ditandainya dengan bebasnya kapal Tagboat yang menabrak perahu klien kami hingga membuat 2 orang meninggal dunia,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
La Isarmono juga mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini kliennya selaku Istri dari Almarhum La Onus sebelumnya mempertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara atas insiden itu namun Pihak Penyidik menyampaikan bahwa kejadian tersebut diambil alih oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Muna yang sebelumnya ditangani oleh pihak Syahbandar Raha sehingga penanganannya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.
“Karena itu, pihak keluarga melalui kami selaku kuasa hukum mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tapi anehnya sampai sekarang permohonan itu seolah tidak digubris penyidik,” sesalnya.
“SP2HP itu sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Tapi sudah berlalu hampir 5 bulan, tapi nihil balasan dari Polres Muna. Bahkan klarifikasi juga tidak ada,” imbuhnya.
Atas situasi itu, La Isarmono, mencurigai serta menduga
adanya
praktik-praktik penyelidikan yang tidak sehat dan tidak berkesinambungan
serta tidak relevan sesuai dengan role kaidah hukum yang
berlaku.
“Padahal jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019Tentang Penyidikan Tindak Pidana Serta Pasal 18 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar proses penyelidikan dan
penyidikan tidak berlarut-larut, maka seharusnya berdasarkan
penalaran
hukum dan norma
hukum yang berlaku kami selaku kuasa hukum menilai pihak penyidik
Polres Muna
terindikasi melakukan kesengajaan mengulur-ulur waktu dalam merampungkan
proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan laut tersebut, terlebih lagi perlu digaris
bawahi ada 2 nyawa yang hilang akibat ditabrak oleh
Tagboat (Tongkang) TB. Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim
Sejahtera,” tegasnya.
lanjut La Isarmono, lebih explisit ia mempertanyakan posisi Tagboat atau tongkang tersebut sebagai barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik Polres Muna, beberapa bulan kemudian malah dipinjam-pakaikan sehingga barang bukti insiden itu bisa beroperasi kembali dengan bebas.
“Ini kan sudah jelas menciderai hukum dan keadilan bagi keluarga korban meninggal dunia. Terlebih poses penyelidikannya tidak ada kejelasan namun barang bukti yang awalnya disita malah kemudian dipinjampakaikan. Pertanyaannya, bagaimana jika
terjadi sesuatu yang kita tidak bisa pastikan kondisi
terhadap barang
bukti tersebut. Rusak misalnya atau hilang di perairan Indonesi?.Apakah pihak Polres Muna mampu atau
dapat menghadirkanpada tahapan proses
persidangan ketika proses ini berjalan, ini pasti menimbulkan tanda tanya besar,” ucapnya.
La Isarmono juga mengaku semakin dibuat bingung terhadap Ijin Surat Perintah Berlayar (SPB) yang tentunya
diterbitkan untuk berlayar kembali. Padahal diketahui bersama
bahwa Kapal Tagboat tersebut awalnya disita.
“Kan seharusnya secara otomatis SPB-nya pasti sudah mati karena dua bulan disita atau ditahan oleh pihak penyidik. Tapi belakangan kok tiba-tiba pihak Polres Muna memberikan pinjam pakai beroperasi. lantas, ini dasar Ijin SPB nya apa dan bagaimana?. Sedangkan kapal
Tagboat tersebut kan sedang dalam
permasalahan hukum sebagai obyek penyelidikan/penyidikan atas insiden kecelakaan laut yang mengakibatkan hilangnya 2 nyawa manusia,” serunya
Karena itu, La Isarmono meminta kepada penyidik Polres Muna agar dapat memberi rasa adil bagi korban serta bagi korban
yang ditinggalkan bisa merasa puas dengan hasil penyelidikan dan penyidikan sehingga sebab akibat insiden tersebut terang benderang dimata
hukum.
“Penyidik harus mengedepankan asas keadilan hukum dan menjunjung tinggi proses hukum tanpa memandang pelaku merupakan Individu
(perseorangan) atau pun koorporasi (Perusahaan),”
pungkasnya.(yun)













