Beranda Uncategorized Dewi Asmara pembunuh mertua dengan racun biawak diancam hukuman mati.

Dewi Asmara pembunuh mertua dengan racun biawak diancam hukuman mati.

541
0
BERBAGI

Dewi Asmara pembunuh mertua dengan racun biawak diancam hukuman mati.

OKI-Inspirasinews.com-Bunuh mertua dengan racun Biawak, Dewi Asmara
Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI diancam hukuman mati.

“Tersangka Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan hukuman 20 tahun penjara”terang Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya Senin (08/03/2021) mengatakan

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati,”terangnya

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri Ketika berhadapan dengan masalah.

“Masyarakat diimbau untuk menahan diri Ketika berhadapan dengan masalah apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,”ujar Kapolres.

Sebelumnya, Tim macan komering Polsek Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menahan Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI lantaran meracuni Noni (61) yang tak lain adalah mertuanya sendiri dengan racun biawak yang dicampur dengan pindang salai.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekitar  jam 11.00 WIB, di desa Lebung Itam, kecamatan tulung selapan, OKI.(Yun).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here