Beranda OKU SatRes Narkoba Polres OKUT “Panen” Tersangka Narkoba

SatRes Narkoba Polres OKUT “Panen” Tersangka Narkoba

10
0
BERBAGI

SatRes Narkoba Polres OKUT “Panen” Tersangka Narkoba

OKU TIMUR – Inspirasinews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi SH mengatakan, dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram, serta 26 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,09 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, tiga unit telepon genggam, satu mobil Daihatsu Xenia hitam, dan satu buah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam atau melindungi transaksi. Disamping itu, lima pelaku digiring ke Polres OKU Timur, masing-masing JF (25), TP (25), AD (48), AA (19), dan RF (30). Dari kelimanya, JF, TP, dan AD diduga berperan sebagai bandar atau pemasok, sementara AA dan RF berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika ke tangan pembeli.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit I Satres Narkoba mengenai adanya empat orang diduga membawa narkotika dalam jumlah banyak menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Ipda Iman Setiawan bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebutkan.

Saat melintas di Jalan Desa Tulus Ayu, petugas melihat kendaraan dengan ciri yang sesuai, lalu menghentikannya dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seluruh penumpang, pakaian, serta kendaraan. Hasilnya, petugas menemukan sabu, pil ekstasi, timbangan, dan senjata tajam yang seluruhnya diamankan sebagai alat bukti.

“Dari pemeriksaan awal, sabu dan timbangan digital diduga milik TP, yang diperoleh dari seseorang berinisial H melalui perantara AD. Sementara pil ekstasi diduga milik JF, yang mendapatkannya dari dua orang berinisial R dan F—kini keduanya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu polisi,” ujar AKP Guntur.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AD. Di lokasi, personel berhasil mengamankan AD yang sedang berada di bagian belakang rumah. “Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, uji laboratorium forensik di Palembang, gelar perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pemburuan terhadap dua DPO terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara tuntas,” jelasnya.

Para pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan berlaku.(awa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here