Beranda Budaya Menagih Kerja Nyata BPI di Tengah Pusaran Digital Perfilman

Menagih Kerja Nyata BPI di Tengah Pusaran Digital Perfilman

10
0
BERBAGI
Suasana Penonton di salah satu bioskop di Indonesia (Foto.Google Image)
Oleh Budi Sumarno, Ketua Umum KCFI

Di tengah derasnya arus digital, ruang-ruang diskusi perfilman kini menjelma menjadi arena pertarungan gagasan.

Grup WhatsApp “BPI 2630-Media Informasi”, misalnya, tak ubahnya “parlemen bayangan” perfilman Indonesia. Di sana, para sineas, pengamat, produser, hingga mantan pekerja lembaga sensor saling melempar pandangan tentang masa depan film nasional.

Namun, di balik riuh perdebatan itu, muncul satu pertanyaan mendasar: mampukah gagasan-gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kerja nyata oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI)? Ataukah semua hanya akan berhenti sebagai percakapan digital yang hilang ditelan notifikasi?

Pembajakan Digital dan Negara yang Kerap Terlambat

Sutradara dan produser Adisurya Abdy mengingatkan bahwa ancaman terbesar perfilman hari ini bukan lagi sekadar pembajakan cakram bajakan di trotoar kota. Pembajakan telah berubah wajah menjadi kejahatan digital berbasis data dan algoritma.

Ketika sebuah film bocor di platform ilegal, yang pertama kali terkena dampaknya bukan hanya pemilik modal besar, melainkan pekerja harian perfilman: editor, penata artistik, kru produksi, hingga sopir lapangan. Mereka yang paling rentan kehilangan penghasilan akibat ekosistem distribusi yang rapuh.

Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir melalui operasi simbolik. BPI semestinya menjadi motor advokasi agar penegakan hukum siber diperkuat, termasuk melalui pelacakan aliran dana pembajakan digital dan penggunaan watermark forensik. Pembajakan film harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap ekonomi kreatif nasional.

Sensor Film: Antara Perlindungan dan Ketakutan Berkarya

Perdebatan lain yang mengemuka ialah soal sensor film. Dalam ekosistem digital yang bergerak cepat, sistem sensor kerap dipandang masih terjebak dalam pola lama: administratif, lamban, dan tidak adaptif terhadap perubahan medium.

Gagasan yang berkembang mendorong agar film pendek komunitas maupun karya eksperimental diberi ruang tumbuh tanpa ketakutan berlebihan. Sensor tidak boleh menjadi “budaya gunting” yang mematikan keberanian seniman untuk berbicara.

Di sisi lain, Arturo GP serta Toto Sugriwo mengingatkan bahwa Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) tetap merupakan produk hukum yang penting. Tanpa STLS, karya film kehilangan legitimasi perlindungan negara.

Masalah utamanya, sering kali bukan biaya, melainkan buruknya akses informasi dan praktik percaloan yang membuat proses sensor terasa rumit bagi komunitas daerah. Di sinilah peran BPI diuji: menjadi jembatan literasi birokrasi sekaligus mendorong transformasi Lembaga Sensor Film dari lembaga pemotong adegan menjadi lembaga klasifikasi usia yang modern dan edukatif.

Regulasi Jangan Menjadi Macan Kertas

Pengamat perfilman Rully Sofyan menyoroti masih banyak amanat Undang-Undang Perfilman yang belum dijalankan secara serius, mulai dari tata kelola penonton hingga pengarsipan nasional.

Pilihan yang kini terbuka ialah mendorong revisi regulasi atau mempercepat lahirnya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), sebagaimana disuarakan Rudy Sanyoto. Tanpa aturan teknis yang jelas, undang-undang hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa.

Hal itu diperkuat pandangan Daniel Rudi Haryanto yang menilai regulasi perfilman Indonesia masih terlalu berorientasi pada bioskop konvensional, sementara konsumsi film kini berpindah ke layar ponsel dan platform streaming.

Jika negara gagal mengatur tata kelola digital dan perlindungan royalti streaming, maka kedaulatan budaya Indonesia perlahan akan ditentukan oleh algoritma global.

Film sebagai Ruang Pendidikan Bangsa

Film sejatinya bukan sekadar industri hiburan. Ia adalah teks publik yang membentuk cara pandang masyarakat. Dari era Si Unyil hingga karya-karya Garin Nugroho, film selalu memiliki dimensi pedagogis: mendidik, membangun empati, dan merawat ingatan kolektif bangsa.

Karena itu, keberhasilan film nasional tidak seharusnya hanya diukur dari angka box office. Ada kerja sunyi para jurnalis, komunitas film, pengulas, dan pegiat literasi yang ikut menghidupkan ekosistem perfilman melalui distribusi organik gagasan.

Tanpa mereka, film hanya akan menjadi file digital yang lewat begitu saja di layar gawai.

Maju Film Indonesia untuk Semua

Masa depan perfilman Indonesia tidak boleh hanya berpusat di Jakarta. Ekosistem film yang sehat harus memberi ruang setara bagi daerah, komunitas, dan generasi baru sineas.

BPI tidak cukup menjadi pelengkap seremoni industri. Lembaga ini harus hadir sebagai penghubung antara negara dan pelaku perfilman akar rumput: memastikan sensor menjadi sarana literasi, mendorong perlindungan agresif terhadap pembajakan digital, serta mempercepat lahirnya regulasi perlindungan royalti bagi pekerja kreatif.

Jangan biarkan gagasan besar para senior perfilman dan suara-suara kecil dari daerah berhenti sebagai percakapan di ruang digital. Sudah waktunya kerja nyata ditunjukkan, agar slogan “Maju Film Indonesia” benar-benar berarti kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 14 Mei 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here