Beranda Opini Ketika Kartu Pers Berubah Menjadi Alat Tekan

Ketika Kartu Pers Berubah Menjadi Alat Tekan

13
0
BERBAGI
Ilustrasi : Google Image

Catatan atas Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Oknum Mengaku Wartawan

Oleh: Imron Supriyadi, Jurnalis & Pengasuh Pondok Pesantren Laa Roiba Muaraenim

Ada sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar sebuah berita yang salah: ketika profesi jurnalistik dipakai sebagai alat untuk menekan orang lain.

Berita mengenai seorang berinisial FR yang disebut sebagai wartawan dan diamankan aparat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) setelah menerima uang Rp10 juta, sebagaimana diberitakan Inspirasinews.com, patut menjadi bahan refleksi bersama.

Berdasarkan berita tersebut, aparat menduga adanya permintaan uang yang disertai ancaman akan memviralkan sebuah persoalan melalui pemberitaan.

Perlu ditegaskan sejak awal: proses hukum terhadap seseorang tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Tulisan ini bukanlah vonis terhadap FR. Fakta hukum adalah wilayah aparat penegak hukum dan pengadilan.

Namun, bila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut seorang individu. Ia menyentuh sesuatu yang lebih besar: kehormatan profesi jurnalistik.

Sebab wartawan bukanlah penagih upeti, bukan aparat pemeriksa, bukan jaksa, bukan hakim, dan bukan pula seseorang yang boleh mengubah pemberitaan menjadi alat tawar-menawar.

Jurnalisme Bukan Profesi untuk Menakut-nakuti

Kemerdekaan pers lahir dari kebutuhan publik untuk memperoleh informasi yang benar. Karena itu, kemerdekaan pers selalu berpasangan dengan tanggung jawab.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengharuskan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Wartawan juga dituntut menggunakan cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Prinsip serupa menjadi perhatian serius bagi oragnasi profesi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan lainnya.

Dalam KEJ, jurnalis dituntut menghormati hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, menguji informasi, menjaga keberimbangan serta mempertahankan independensi dalam kerja jurnalistik.

Dengan kata lain, berita adalah produk jurnalistik, bukan barang dagangan untuk ditukar dengan uang.

Jika seorang wartawan menemukan dugaan penyimpangan di sebuah desa, misalnya, maka tugasnya adalah melakukan verifikasi. Mencari dokumen. Menghubungi pihak yang dituduh. Meminta konfirmasi. Membandingkan keterangan. Kemudian menulis berdasarkan fakta.

Kalau ditemukan pelanggaran hukum, wartawan memberitakannya. Bukan mengatakan: “Kalau tidak memberikan sejumlah uang, persoalan ini akan saya naikkan menjadi berita.”

Kalimat semacam itu—jika benar terjadi—bukanlah praktik jurnalistik. Itulah sebabnya masyarakat perlu membedakan secara tegas antara wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan orang yang menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.

Tradisi Etik yang Ketat

Dalam tradisi organisasi profesi seperti AJI, PWI, IJTI dan organisasi wartawan lainnya, lainnya independensi bukan sekadar slogan yang ditempel di kartu nama.

Semua organsasi profesi wartawan, baik AJI, PWI, IJTI dan lainnya, memiliki Kode Etik dan mekanisme penanganan pelanggaran etik.

Sejumlah organisasi profesi wartawan secara konsisten menempatkan profesionalisme dan independensi sebagai bagian penting dari kehidupan jurnalistik. Bahkan masing-masing organisasi profesi wartawan juga memiliki mekanisme etik internal bagi anggotanya.

Prinsipnya sederhana: jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi yang diselundupkan melalui profesi.

Karena itu, wartawan profesional harus mampu menjaga jarak dari kepentingan bisnis, politik, pribadi maupun kelompok yang dapat mempengaruhi independensinya.

Dewan Pers bahkan pada September 2026 mengingatkan secara khusus bahwa tindakan intimidasi dan pemerasan bukan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan bahwa pengancaman atau pemerasan dapat diproses secara pidana.

Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya pemisahan antara ruang redaksi dan kepentingan bisnis melalui prinsip firewall.

Ini penting dicatat. Kartu pers tidak memberikan kekebalan hukum.

Status wartawan tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan kriminal. Sebaliknya, profesi wartawan juga tidak boleh dikriminalisasi hanya karena seseorang tidak menyukai sebuah pemberitaan.

Di sinilah batas antara sengketa pers dan tindak pidana di luar aktivitas jurnalistik harus dipahami dengan jernih.

Jangan Semua Persoalan Dibawa ke Polisi

Masyarakat, kepala desa, kepala dinas, pejabat pemerintah maupun pihak swasta juga perlu memahami mekanisme ini.

Tidak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan harus langsung membawa persoalan tersebut kepada kepolisian.

Jika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, terdapat mekanisme yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Pers, antara lain hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 mengatur hak jawab sebagai mekanisme bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan.

Mengutip pernyataan dari dari AJI, pada Januari 2026, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan.

Jadi, jika sebuah desa diberitakan melakukan penyimpangan tetapi pihak desa merasa berita tersebut tidak akurat, tidak berimbang atau merugikan, langkah pertama yang rasional adalah: memeriksa beritanya, siapkan data, minta hak jawab atau hak koreksi, dan bila diperlukan ajukan pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan langsung menganggap semua wartawan sebagai musuh.

Pers yang kritis justru dibutuhkan dalam demokrasi. Tetapi pers yang profesional harus bersedia dikritik dan dikoreksi. Namun pemerasan adalah persoalan berbeda

Di sinilah masyarakat juga harus cermat. Ada perbedaan fundamental antara: “Saya akan memberitakan dugaan ini setelah melakukan verifikasi.” dengan: “Berikan saya uang, atau saya akan memberitakannya.”

Pertama merupakan bagian dari kerja jurnalistik, sepanjang dilakukan sesuai prinsip etik. Kedua; apabila terbukti mengandung unsur pemerasan atau tindak pidana lainnya, bukan lagi semata-mata persoalan sengketa pemberitaan.

Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa perlindungan mekanisme pers tidak berlaku terhadap dugaan tindak pidana yang berada di luar aktivitas jurnalistik, termasuk pemerasan.

Dengan demikian, kurang tepat apabila dikatakan polisi sama sekali tidak boleh menangani perkara yang melibatkan wartawan.

Yang tepat adalah: apabila yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, perlu dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian berdasarkan UU Pers dan peran Dewan Pers.

Tetapi apabila terdapat dugaan tindak pidana di luar aktivitas jurnalistik, aparat penegak hukum dapat menangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembedaan ini penting agar dua kepentingan sama-sama terlindungi: kemerdekaan pers dan penegakan hukum.

Kades dan Kadis Jangan Takut kepada Wartawan

Kasus seperti yang diberitakan di OKU Timur juga memberikan pelajaran penting bagi para kepala desa, kepala dinas, pejabat publik dan masyarakat. Jangan takut kepada wartawan. Tetapi jangan pula meremehkan wartawan. Hadapi wartawan secara profesional.

Tanyakan identitas dan media tempatnya bekerja. Tanyakan persoalan yang hendak diklarifikasi. Mintalah pertanyaan disampaikan dengan jelas. Siapkan dokumen dan data.

Berikan jawaban berdasarkan fakta. Jika ada dugaan penyimpangan, jangan panik. Jika memang tidak ada persoalan, jelaskan dengan data. Jika berita yang terbit ternyata keliru, gunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dan jika seseorang mengaku wartawan kemudian meminta uang dengan ancaman pemberitaan, masyarakat perlu mendokumentasikan komunikasi, menyimpan bukti dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peristiwa yang terjadi.

Dewan Pers sendiri pernah mengingatkan masyarakat tentang praktik orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai wartawan atau menggunakan atribut pers untuk memperoleh keuntungan secara tidak etis.

Artinya, masyarakat juga harus memiliki literasi pers. Jangan mudah percaya hanya karena seseorang membawa kartu pers. Jangan pula menganggap seseorang wartawan profesional hanya karena namanya tercetak di sebuah media.

Wartawan Profesional Tidak Menjual Ketakutan

Profesi wartawan sesungguhnya memiliki kekuatan yang besar. Satu berita dapat mengubah persepsi publik. Satu investigasi dapat membuka persoalan yang selama bertahun-tahun tersembunyi.

Satu laporan yang akurat dapat menyelamatkan kepentingan masyarakat. Karena itu, semakin besar kekuatan profesi tersebut, semakin besar pula tanggung jawab etik yang menyertainya.

Wartawan profesional tidak perlu menakut-nakuti narasumber. Ia tidak membutuhkan ancaman. Ia tidak membutuhkan amplop.

Wartawab tidak perlu berkata, “Kalau tidak ada uang, berita ini naik.” Senjata wartawan adalah data, verifikasi, kamera, rekaman, dokumen, wawancara dan tulisan.

Bukan intimidasi. Bukan tekanan. Bukan pemerasan. Jangan Biarkan Oknum Merusak Nama Wartawan

Hati-Hati Istilah Wartawan

Kita juga harus berhati-hati menggunakan istilah “wartawan”. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, jangan serta-merta seluruh wartawan dipukul rata.

Di Indonesia ada ribuan wartawan yang setiap hari bekerja dalam keadaan tidak selalu mudah. Mereka turun ke lapangan, mengejar informasi, menunggu narasumber, memeriksa dokumen, menghadapi risiko dan terkadang pulang tanpa memperoleh berita.

Mereka bekerja bukan untuk mencari uang dari narasumber. Mereka bekerja untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan publik.

Karena itu, kasus dugaan pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembersihan internal dan penguatan etika profesi.

Perusahaan pers harus memastikan orang yang ditugaskan sebagai wartawan memahami kode etik dan standar profesi. Organisasi profesi harus menegakkan etik anggotanya. Dan masyarakat harus berani melaporkan praktik yang memang merugikan.

Dewan Pers melalui Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional juga menempatkan pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan sebagai bagian dari upaya melindungi publik dan menjaga pers profesional.

Belajar dari Kasus, Bukan Menghakimi

Peristiwa di OKU Timur, sebagaimana diberitakan, sebaiknya tidak berhenti sebagai berita kriminal sehari. Ia perlu menjadi bahan pendidikan bagi ekosistem pers.

Bagi oknum yang menyalahgunakan profesi: jangan jadikan kartu pers sebagai kartu ATM. Bagi perusahaan pers: jangan hanya mencari wartawan yang mampu menghasilkan berita, tetapi pastikan ia juga memahami etika dan hukum pers.

Bagi organisasi profesi: jaga marwah profesi dengan penegakan etik. Bagi kepala desa dan pejabat pemerintah: jangan takut kepada pers, tetapi hadapi pers dengan data dan keterbukaan.

Bagi masyarakat: kenali perbedaan antara kritik jurnalistik dan intimidasi berkedok jurnalistik. Dan bagi wartawan profesional, kasus seperti ini hendaknya menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik bukan sekadar pekerjaan mencari nafkah. Ada amanah publik di dalamnya.

Kemerdekaan pers bukan kemerdekaan untuk melakukan apa saja. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi demi kepentingan publik dengan cara yang bertanggung jawab.

Karena itu, seorang wartawan boleh kritis. Boleh keras. Boleh membongkar. Boleh mempertanyakan kebijakan pemerintah. Boleh mengungkap dugaan korupsi. Boleh menulis berita yang tidak disukai pejabat.

Tetapi ia tidak boleh menjadikan berita sebagai alat pemerasan. Sebab ketika berita dipakai untuk menakut-nakuti, yang rusak bukan hanya nama seorang wartawan. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pers.

BACA BERITA SEBELUMNYA : Peras Perangkat Desa, Oknum Wartawan di OKU Timur Ditangkap

Dan ketika kepercayaan publik runtuh, sesungguhnya yang paling dirugikan bukan hanya wartawan. Masyarakatlah yang kehilangan salah satu mata dan telinganya dalam demokrasi.**

Muara Enim, 04 Oktober 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here